SEJARAH KEJAKSAAN
Kejaksaan R.I. adalah
lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khusunya di bidang
penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
merupakan kekuasaan utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun
1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan
kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI
sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung
yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap
provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga
mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran
strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros
dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di
persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis),
karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat
diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum
Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana
putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana,
Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,
yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut
diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan,
dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.